Sebutkan Hak dan Kewajiban WNI Berdasarkan UUD 1945

Sebutkan Hak dan Kewajiban WNI Berdasarkan UUD 1945

Bisakah kamu sebutkan hak dan kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945? Kita sebagai warga negara indonesia memiliki hak yang sudah sepatutnya kita terima dan kita juga memiliki kewajiban yang harus dijalani sebagai warga negara yang baik. Pengertian akan hak adalah sesuatu yang seharusnya kita peroleh dari suatu pihak tertentu tanpa boleh dihalang-halangi oleh pihak manapun. Pengertian kewajiban sebagai warga negara Indonesia itu sendiri berarti kita harus melakukan segala sesuatu yang sudah ditetapkan oleh negara sesuai UUD 1945. UUD 1945 yang ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat (MPR) ini memuat 37 pasal yang mempunyai tujuan untuk mengatur masyarakat agar tetap dapat hidup dengan damai, yang mempunyai kata-kata pembuka “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”. Merdeka sendiri itu bukan hanya negaranya yang sudah merdeka akan tetapi juga rakyatnya juga harus merdeka, dengan kata lain semua rakyat memiliki akan dasar suatu hak yang sama seperti memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan saling menghormati. Apa saja isi pasal-pasal dan ada berapa pasalkah yang tercantum pada UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban wni? Yuk kita simak lebih lanjut.

Pemahaman

Hak dan kewajiban sebagai wni itu sendiri sebenarnya hal yang tidak dapat dipisahkan, apabila kita sebagai warga negara indonesia telah melakukan kewajibannya maka kita pantas untuk mendapatkan hak-hak yang sudah semestinya kita peroleh. Pasal-pasal UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban WNI dicantumkan pada pasal 27 – pasal 30 sebagai berikut:

  • Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 27 Ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 27 Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
  • Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pasal 28B Ayat 1: Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Pasal 28B Ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28C Ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28C Ayat 2: Hak bagi setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa dan negaranya.
  • Pasal 28D Ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Pasal 28D Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • Pasal 28D Ayat 3: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  • Pasal 28D Ayat 4: Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  • Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan setiap warga untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
  • Pasal 30 Ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
👉TRENDING:  Mengapa Wawasan Nusantara Selalu Dikaitkan Dengan Pancasila

Kesimpulan

Jawaban dari sebutkan hak dan kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945 ini sebenarnya mempunyai inti semua hak sebagai warga negara harus diperoleh tanpa membeda-bedakan suku, agama maupun ras, dan juga semua kewajiban untuk menjaga kedamaian suatu negara harus dilaksanakan dengan benar. Akan tetapi banyak sekali kita lihat hingga pada jaman sekarang ini pun masih banyak sekali masyarakat yang dipersulit bahkan dirampas hak-hak nya. Semoga membantu yah terima kasih.

Daftar Baca Cepat